Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Kasat Resnarkoba Polres Palas), AKP Agus M, Butar-butar, SH Kepada Mediaanalisindonesia.co.id, Kamis. (03/11/2022) mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Tepatnya di Warung tersangka RH aliss Pendekar Sering Melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan Selanjutnya Mengamankan 2 (dua) Orang di TKP tersebut serta Menemukan 1 (satu) Bungkus Rokok Marlboro yang didalamnya Berisikan satu Paket Kecil diduga Shabu seberat 0,14 Gram dan satu buah Sekop Terbuat dari Sedotan Minuman.
Selain itu, juga ditemukan Satu Plastik Klip Transparan didalamnya Berisikan 19 Paket Kecil diduga Shabu Seberat 2,37 Gram dari Kedua Terduga dan dari Pengakuan Pendekar bahwa Shabu Tersebut adalah Milik tersangka ASH
“Kemudian kedua tersangka ASH dan RH alias Pendekar beserta Barang Bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut, serta dari hasil pemeriksaan kedua terduga mereka bekerjasama untuk memperjual belikan narkoba tersebut,” pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M, Butar-butar, SH. (081)
Komentar