Seputar Publik / Kriminal

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Dua tersangka kasus sabu diamankan bersama barang bukti Dua tersangka kasus sabu diamankan bersama barang bukti

Seputarpublik, Palas – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali meringkus dua orang tersangka pengedar sabu. Kedua tersangka diringkus di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas. Selasa (01/11/2022), sekira pukul 17.00 wib, sampai dengan selesai.

Kedua orang yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial ASH, (30), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan RH Alias Pendekar, (42), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan alamat dari Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya Berisikan 19 (sembilan belas) Paket kecil diduga Shabu Seberat 2,37 Gram., 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang didalamnya Berisikan 9 Plastik Klip Kosong., 1 (satu) Buah Kotak Rokok Marlboro warna Merah Putih yang didalamnya Berisikan 1 (Satu) Paket Kecil diduga Sabu seberat 0,14 Gram dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Minuman., 2 (dua) Unit Hp Android Merk Vivo Warna Biru., dan Uang Tunai sebesar. Rp.50.000. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Mapolres Palas.

Tulis Komentar

Komentar