Beranda
Seputar Publik / Berita

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA di PT BAI Bintan Jadi Sorotan Warga

Warga meminta pengawasan terhadap tenaga kerja asing di kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia diperkuat, menyusul dugaan ketidaksesuaian izin tinggal dan administrasi ketenagakerjaan.
Aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri PT BAI Bintan menjadi perhatian warga yang meminta pengawasan keimigrasian dan ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.( Gambar hanya Ilustrasi). Aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri PT BAI Bintan menjadi perhatian warga yang meminta pengawasan keimigrasian dan ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.( Gambar hanya Ilustrasi).

Seputarpublik.com, BINTAN — Sejumlah warga menyoroti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kawasan industri yang beroperasi di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang tersebut disebut mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain dugaan terkait status administrasi tenaga kerja, warga juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh sejumlah pekerja asing untuk melakukan aktivitas kerja di kawasan tersebut.

Keluhan terkait aktivitas tenaga kerja asing tersebut disebut telah disampaikan masyarakat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Menurut keterangan warga, pengawasan terhadap aktivitas TKA di kawasan industri tersebut dinilai perlu diperkuat agar berjalan lebih optimal dan transparan.

“Selama ini perusahaan dinilai mempersulit proses pengawasan dari instansi terkait,” demikian salah satu keterangan warga yang diterima redaksi.

Warga juga berharap keberadaan kawasan industri dapat memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, sebagian masyarakat mengaku memiliki kekhawatiran terkait proporsi penggunaan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja domestik.

Selain itu, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa akses menuju area proyek disebut cukup terbatas karena sistem pengamanan yang ketat, sehingga menyulitkan pemantauan dari pihak luar.

Di tengah beredarnya berbagai informasi di masyarakat, terdapat pula penyebutan nama pejabat tertentu terkait dugaan kedekatan dengan pihak perusahaan. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan redaksi masih berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menyebut tim pengawas menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang diduga memiliki persoalan administratif dan masih memerlukan proses verifikasi lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.

Redaksi juga masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.(***)