Seputar Publik / Nusantara

Dugaan Penyerobotan Lahan, Bu Nunung Laporkan Oknum Pemagaran ke Polres Lombok Tengah

Terkait putusan sebelumnya yang dijalani kliennya terkait tindak pidana pemalsuan identitas sertifikat tanah, pengacara menegaskan bahwa sertifikat atas nama kliennya legal, yang merupakan produk pemerintah yang tidak boleh diragukan.

“Putusan yang menghukum Bu Nunung adalah pemerkosaan hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Bagaimana mungkin menguasai tanah hak milik sendiri bisa dihukum? Ini adalah pemerkosaan hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dalam proses hukum maupun setelah kliennya menjalani hukuman, tidak ada legalitas lain atau pembatalan sertifikat atas nama Bu Nunung. Oleh karena itu, tanah tersebut masih sah menjadi milik Bu Nunung.

Terkait putusan pengadilan sebelumnya, S. Firdaus Taringan akan melakukan upaya hukum. “Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dalam sidang tersebut. Ini kami upayakan agar tidak ada lagi kasus serupa di NTB,” katanya tegas.

Terakhir, ia berharap pihak kepolisian benar-benar mencermati laporan kliennya, karena peristiwa semacam ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat umum tentang bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus.

“Jangan sampai masyarakat pemilik tanah merasa takut berada di lahan yang jelas-jelas miliknya. Kami akan menekankan hal ini kepada pihak kepolisian; hari ini kami berjanji akan menghadap Kapolres Lombok Tengah,” tutupnya. (Dani)

Tulis Komentar

Komentar