Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Dugaan Penyerobotan Lahan, Bu Nunung Laporkan Oknum Pemagaran ke Polres Lombok Tengah

Seputar Publik.Mataram, NTB – Sahnun Ayiitna Dewi, yang kerap disapa Bu Nunung, resmi melaporkan oknum yang melakukan pemagaran di sepadan Pantai Bumbang, yang masih masuk dalam kawasan vila miliknya. Didampingi kuasa hukumnya, Bu Nunung melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu, 20 November 2024.

Sekitar minggu lalu, sekelompok orang melakukan pemagaran lahan di depan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tidak hanya itu, orang-orang tersebut sempat mengusir Bu Nunung dari lokasi dengan alasan lahan tersebut milik oknum yang menyuruh mereka memagari area tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S. Firdaus Taringan, S.H., S.E., M.M., Bu Nunung akhirnya melaporkan tindakan tersebut. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/304.B/XI/2024/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.

Dalam laporan polisi tersebut, Sahnun Ayiitna Dewi, beralamat di Desa Marong, Praya Timur, Lombok Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 167, yang terjadi di Jalan Umum Takar Akar Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, di mana para pelaku mengintimidasi pengunjung agar tidak mendatangi lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan yang ada di lokasi. Atas kejadian inilah Bu Nunung merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

“Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Lombok Tengah, dapat mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Ini adalah pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai kesan positif, aman, dan nyaman di Lombok terbias kepada masyarakat luas atau mancanegara, yang pada akhirnya akan merugikan daerah kita sendiri,” tegasnya.

Menurut kuasa hukumnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat menimbulkan rasa takut, mengingat beberapa orang membawa senjam tajam saat melarang pengunjung dan mengusir Bu Nunung. Hal ini tentu akan memengaruhi psikologis kliennya dan pengunjung lain yang berada di lokasi.

“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. Para pelaku dan pihak di balik semua peristiwa ini harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap pengacara kondang tersebut.

Terkait putusan sebelumnya yang dijalani kliennya terkait tindak pidana pemalsuan identitas sertifikat tanah, pengacara menegaskan bahwa sertifikat atas nama kliennya legal, yang merupakan produk pemerintah yang tidak boleh diragukan.

“Putusan yang menghukum Bu Nunung adalah pemerkosaan hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Bagaimana mungkin menguasai tanah hak milik sendiri bisa dihukum? Ini adalah pemerkosaan hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dalam proses hukum maupun setelah kliennya menjalani hukuman, tidak ada legalitas lain atau pembatalan sertifikat atas nama Bu Nunung. Oleh karena itu, tanah tersebut masih sah menjadi milik Bu Nunung.

Terkait putusan pengadilan sebelumnya, S. Firdaus Taringan akan melakukan upaya hukum. “Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dalam sidang tersebut. Ini kami upayakan agar tidak ada lagi kasus serupa di NTB,” katanya tegas.

Terakhir, ia berharap pihak kepolisian benar-benar mencermati laporan kliennya, karena peristiwa semacam ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat umum tentang bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus.

“Jangan sampai masyarakat pemilik tanah merasa takut berada di lahan yang jelas-jelas miliknya. Kami akan menekankan hal ini kepada pihak kepolisian; hari ini kami berjanji akan menghadap Kapolres Lombok Tengah,” tutupnya. (Dani)