Peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, di mana para pelaku mengintimidasi pengunjung agar tidak mendatangi lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan yang ada di lokasi. Atas kejadian inilah Bu Nunung merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.
“Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Lombok Tengah, dapat mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Ini adalah pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai kesan positif, aman, dan nyaman di Lombok terbias kepada masyarakat luas atau mancanegara, yang pada akhirnya akan merugikan daerah kita sendiri,” tegasnya.

Menurut kuasa hukumnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat menimbulkan rasa takut, mengingat beberapa orang membawa senjam tajam saat melarang pengunjung dan mengusir Bu Nunung. Hal ini tentu akan memengaruhi psikologis kliennya dan pengunjung lain yang berada di lokasi.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. Para pelaku dan pihak di balik semua peristiwa ini harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap pengacara kondang tersebut.
Komentar