Apabila terdapat kayu hasil hutan yang diangkut, diperjualbelikan, atau digunakan untuk kegiatan industri tanpa dokumen dan perizinan sesuai ketentuan, maka aspek tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan atau keterangan sumber. Pemeriksaan terhadap kayu, dokumen angkutan, asal-usul kayu, pihak pemasok, penerima, hingga rantai distribusinya diperlukan untuk memastikan status hukumnya.
Masyarakat Soroti Pengawasan
Sumber masyarakat menilai aktivitas perdagangan kayu tanpa legalitas yang jelas dapat berdampak terhadap kelestarian hutan dan kehidupan masyarakat adat.
«“Kalau orang seperti Iwan bisa bebas beroperasi, artinya kita sedang kehilangan kendali atas hutan kita sendiri. Kerusakannya akan sangat sulit diperbaiki,” ungkap sumber tersebut.»
Sumber itu juga meminta aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Komentar