Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau di Sorong Disorot, Masyarakat Minta Aparat Usut Legalitasnya

Aktivitas bongkar muat kayu pada malam hari di kawasan Aimas menjadi sorotan. Nama Iwan Alco disebut dalam laporan masyarakat, sementara legalitas asal-usul dan dokumen kayu diminta segera diverifikasi aparat berwenang.
 Diduga tempat Aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat yang meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul dan dokumen hasil hutan. Diduga tempat Aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat yang meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul dan dokumen hasil hutan.

Apabila terdapat kayu hasil hutan yang diangkut, diperjualbelikan, atau digunakan untuk kegiatan industri tanpa dokumen dan perizinan sesuai ketentuan, maka aspek tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan atau keterangan sumber. Pemeriksaan terhadap kayu, dokumen angkutan, asal-usul kayu, pihak pemasok, penerima, hingga rantai distribusinya diperlukan untuk memastikan status hukumnya.

Masyarakat Soroti Pengawasan

Sumber masyarakat menilai aktivitas perdagangan kayu tanpa legalitas yang jelas dapat berdampak terhadap kelestarian hutan dan kehidupan masyarakat adat.

«“Kalau orang seperti Iwan bisa bebas beroperasi, artinya kita sedang kehilangan kendali atas hutan kita sendiri. Kerusakannya akan sangat sulit diperbaiki,” ungkap sumber tersebut.»

Sumber itu juga meminta aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Tulis Komentar

Komentar