George juga menyebut persoalan illegal logging sebagai masalah yang telah berlangsung cukup lama dan meminta agar penegakan hukum terhadap persoalan tersebut dituntaskan.
«“Karena ini merupakan luka lama yang belum sembuh. Kapolda sebelumnya sudah menjalankan, cuma belum selesai. Maka kami berharap, Kapolda yang baru bisa menuntaskan itu,” katanya.»
Kapolda Baru Diminta Perkuat Penegakan Hukum
Sorotan tersebut muncul setelah Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya menggantikan pejabat sebelumnya. Penunjukan Hengki tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Serah terima jabatan dan pergantian kepemimpinan tersebut kemudian menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk kembali menyuarakan persoalan penegakan hukum di Papua Barat Daya, termasuk isu lingkungan dan perlindungan masyarakat adat.
Komentar