Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau di Sorong Disorot, Masyarakat Minta Aparat Usut Legalitasnya

Aktivitas bongkar muat kayu pada malam hari di kawasan Aimas menjadi sorotan. Nama Iwan Alco disebut dalam laporan masyarakat, sementara legalitas asal-usul dan dokumen kayu diminta segera diverifikasi aparat berwenang.
 Diduga tempat Aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat yang meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul dan dokumen hasil hutan. Diduga tempat Aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat yang meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul dan dokumen hasil hutan.

Menurut keterangan sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pengangkutan kayu disebut kerap berlangsung pada malam hari.

Truk berukuran besar dilaporkan membawa muatan kayu yang diduga merupakan jenis Merbau dari wilayah tertentu menuju lokasi penampungan di kawasan Malawili, Aimas.

Kayu tersebut disebut berbentuk “pacakan”, yakni kayu hasil olahan masyarakat yang menurut sumber dipertanyakan legalitas dokumen serta peruntukannya untuk kebutuhan industri dan ekspor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu dari lokasi penampungan tersebut kemudian diduga dibawa menuju kawasan industri di Klalin pada pagi hari.

Namun, informasi mengenai asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, status lokasi penampungan, serta tujuan akhir pengiriman masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi terkait.

Legalitas Kayu Perlu Diverifikasi

Persoalan utama dalam informasi tersebut bukan semata-mata jenis kayunya, melainkan asal-usul hasil hutan dan kelengkapan dokumen legalitasnya.

Tulis Komentar

Komentar