Menurut keterangan sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pengangkutan kayu disebut kerap berlangsung pada malam hari.
Truk berukuran besar dilaporkan membawa muatan kayu yang diduga merupakan jenis Merbau dari wilayah tertentu menuju lokasi penampungan di kawasan Malawili, Aimas.
Kayu tersebut disebut berbentuk “pacakan”, yakni kayu hasil olahan masyarakat yang menurut sumber dipertanyakan legalitas dokumen serta peruntukannya untuk kebutuhan industri dan ekspor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu dari lokasi penampungan tersebut kemudian diduga dibawa menuju kawasan industri di Klalin pada pagi hari.
Namun, informasi mengenai asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, status lokasi penampungan, serta tujuan akhir pengiriman masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi terkait.
Legalitas Kayu Perlu Diverifikasi
Persoalan utama dalam informasi tersebut bukan semata-mata jenis kayunya, melainkan asal-usul hasil hutan dan kelengkapan dokumen legalitasnya.
Komentar