Seputar Publik / Berita

Dugaan Permintaan Biaya Perizinan Rp30 Juta oleh Oknum Kades di Purwakarta Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Dorong Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Pengusaha besi tua mengaku mengalami hambatan usaha di Desa Bungursari; dugaan permintaan biaya pengurusan izin memicu perhatian publik dan mendorong perlunya penelusuran fakta secara objektif
Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif. Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk mekanisme pengawasan melalui Satuan Tugas Saber Pungli guna mendorong pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan tidak sah.

Wedri menambahkan bahwa proses klarifikasi dan penelusuran fakta harus dikedepankan agar semua pihak memperoleh kepastian serta keadilan.

> “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang merugikan semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Putri Anditya bersama kuasa hukumnya disebut tengah mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan guna memperoleh kepastian hukum atas situasi yang mereka alami.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa berinisial NEZ belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta akurasi pemberitaan.(*/Samy)

Tulis Komentar

Komentar