Seputar Publik / Berita

Dugaan Permintaan Biaya Perizinan Rp30 Juta oleh Oknum Kades di Purwakarta Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Dorong Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Pengusaha besi tua mengaku mengalami hambatan usaha di Desa Bungursari; dugaan permintaan biaya pengurusan izin memicu perhatian publik dan mendorong perlunya penelusuran fakta secara objektif
Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif. Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif.

Menurut narasumber tersebut, dalam percakapan itu disebut adanya nominal tertentu terkait kebutuhan pengurusan administrasi. Namun demikian, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat memverifikasi maksud maupun dasar dari pernyataan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah kalangan menilai hal itu perlu menjadi perhatian serius, baik dari sisi etika pelayanan publik maupun kepatuhan terhadap regulasi administrasi pemerintahan desa.

Praktisi hukum Wedri Waldi, SH, MH, menilai bahwa setiap proses pelayanan publik, termasuk yang berada di tingkat pemerintahan desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Setiap pejabat publik memiliki kewajiban menjaga integritas pelayanan. Apabila terdapat dugaan permintaan biaya di luar mekanisme resmi, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif dan, bila diperlukan, ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wedri.

Ia menjelaskan, secara normatif terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, termasuk dalam konteks pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Beberapa ketentuan yang kerap menjadi rujukan dalam konteks dugaan pelanggaran pelayanan publik antara lain ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan larangan kepala desa menyalahgunakan kewenangan.

Tulis Komentar

Komentar