Menurut narasumber tersebut, dalam percakapan itu disebut adanya nominal tertentu terkait kebutuhan pengurusan administrasi. Namun demikian, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat memverifikasi maksud maupun dasar dari pernyataan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah kalangan menilai hal itu perlu menjadi perhatian serius, baik dari sisi etika pelayanan publik maupun kepatuhan terhadap regulasi administrasi pemerintahan desa.
Praktisi hukum Wedri Waldi, SH, MH, menilai bahwa setiap proses pelayanan publik, termasuk yang berada di tingkat pemerintahan desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Setiap pejabat publik memiliki kewajiban menjaga integritas pelayanan. Apabila terdapat dugaan permintaan biaya di luar mekanisme resmi, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif dan, bila diperlukan, ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wedri.
Ia menjelaskan, secara normatif terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, termasuk dalam konteks pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Beberapa ketentuan yang kerap menjadi rujukan dalam konteks dugaan pelanggaran pelayanan publik antara lain ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan larangan kepala desa menyalahgunakan kewenangan.
Komentar