Seputar Publik Jakarta, - Seringkali kita mendengar istilah PPh (Pajak Penghasilan) tidak saja dalam dunia perpajakan, bahkan dalam percakapan sehari-hari pun telinga kita sudah begitu akrab dengan istilah ini.
“Gajimu sudah dipotong PPh belum?”
“Pajak undian ditanggung pemenang.”
“Honor yang Anda terima akan kami potong PPhnya.”
“Jika rumah ini laku, Bapak jangan lupa bayar PPhnya ya, sebelum balik nama!”
Ya, itulah beberapa kalimat yang kerap kali didengar dalam keseharian kita. Namun sudah pahamkkah apa itu PPh?
PPh adalah jenis pajak pusat yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Terdapat dua unsur utama dalam pengertian PPh yakni subjek pajak (orang pribadi atau badan) dan objek pajak (penghasilan).
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada contoh kalimat percakapan di atas, baik itu gaji, hadiah undian, honor, penghasilan dari penjualan rumah adalah termasuk objek pajak yang dikenakan PPh.
Komentar