Beranda
Seputar Publik / Berita

Dugaan Skandal Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Ungkap Celah Sistemik Perbankan Daerah

Dr. Mappa Panglima Banding S.E.M.M.S.I. Penasehat AMKI Kaltara. (26/8/2025). Dr. Mappa Panglima Banding S.E.M.M.S.I. Penasehat AMKI Kaltara. (26/8/2025).

Seputar Publik Tarakan – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bank Kaltimtara kembali menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola risiko di sektor perbankan daerah. Skandal yang melibatkan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai agunan kredit ini dinilai tidak hanya mencerminkan pelanggaran teknis, melainkan juga mengindikasikan adanya permasalahan sistemik dalam proses verifikasi dan pengawasan operasional.

Akademisi Jurusan Akuntansi Ekonomi Universitas Borneo Tarakan, Dr. Mappa Panglima Banding, SE, MMSI, menilai kasus ini menjadi alarm bagi Fakultas dunia perbankan. Menurutnya, penyaluran kredit dengan agunan SPK seharusnya melalui verifikasi ketat atas dokumen dan kelayakan proyek, namun temuan SPK tidak sesuai transaksi nyata yang memperlihatkan adanya celah besar.

“Temuan awal kasus ini menunjukkan kegagalan sistemik yang menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola adaptif terhadap risiko operasional,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 mencatat 45 persen kasus permasalahan kredit di bank daerah terkait dengan lemahnya sistem integrasi verifikasi dengan database pemerintah seperti LPSE. Kondisi ini berfungsi secara struktural, bukan semata-mata kesengajaan. “Lemahnya integrasi validasi real-time bukan hanya masalah teknis, tapi juga tantangan besar bagi bank daerah,” lanjutnya.

Dari aspek regulasi, ia menekankan bahwa bank daerah berada di bawah pengawasan OJK dan pemerintah daerah, sehingga wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kasus kredit fiktif ini bisa dijadikan momentum evaluasi mekanisme pengawasan. “Pemisahan tugas antar tim, serta penerapan sistem peringatan dini untuk transaksi berisiko tinggi, perlu dikaji ulang agar celah tidak terulang,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan mengapa modus SPK fiktif bisa lolos. Pertama, sistem integrasi integrasi yang membuat verifikasi manual bergantung pada koordinasi dengan instansi pemerintah. Kedua, kompleksitas format SPK yang sulit dikenal tanpa pelatihan khusus. Ketiga, lemahnya koordinasi lintas lembaga.

“Survei Asosiasi Bank Daerah tahun 2024 menunjukkan hanya 35 persen bank daerah yang terhubung real-time dengan LPSE, sisanya masih konvensional dan rawan manipulasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk oleh kurangnya pelatihan SDM. Staf bank kesulitan membedakan SPK resmi dan palsu, apalagi jika ada tekanan penyaluran kredit. “Dalam banyak kasus, verifikasi SPK hanya dianggap formalitas tanpa pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.

Terkait kerugian yang mencapai Rp275,2 miliar, Dr. Mappa menguraikan sejumlah faktor yang mempengaruhi skalanya, seperti pola penyaluran kredit berulang dengan agunan serupa, lemahnya sistem pemantauan risiko karena belum menggunakan teknologi AI, serta melakukan pemisahan transaksi untuk menghindari red flag.

“Kerugian besar ini bisa jadi akumulasi dari celah teknis yang tidak termonitor secara proaktif,” paparnya.

Ia juga merasakan potensi adanya kolusi. Menurutnya, tidak mungkin ada keterlibatan oknum internal bank dengan pihak eksternal. “Kolusi internal-eksternal bisa saja terjadi, namun tetap harus diuji melalui investigasi independen,” lanjutnya.

Lebih jauh lagi, ia memaparkan peran berbagai pihak dalam proses kredit. Tim internal bank bertanggung jawab pada kelayakan usaha analisis dan verifikasi dokumen, sementara instansi pemerintah sebagai penerbit SPK memastikan keabsahan dokumen. Bahkan notaris atau konsultan eksternal sering terlibat dalam penyusunan dokumen pendukung.

“Prinsip uji tuntas mengharuskan verifikasi dokumen menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak bank,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kondisi cabang bank di daerah terpencil seperti Nunukan yang memiliki tantangan pengawasan lebih besar. Minimnya infrastruktur teknologi, jarak dengan kantor pusat, dan jarangnya audit memperbesar risiko. “Kerentanan cabang terpencil bukan karena kelalaian, tapi tantangan struktural. Namun kondisi ini sering dijadikan 'zona aman' untuk manipulasi,” ujarnya.

Untuk memperbaiki tata kelola, Dr. Mappa mengajukan beberapa rekomendasi. Pertama, integrasi sistem verifikasi dengan database resmi seperti LPSE, SLIK, dan Sistem Perbendaharaan Negara. Kedua, pelatihan berkelanjutan bagi staf kredit. Ketiga, penerapan deteksi penipuan berbasis AI. Keempat, memperkuat mekanisme whistleblowing.

“Praktik-praktik ini adalah praktik terbaik yang relevan untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” imbuhnya.

Di akhir analisisnya, ia menekankan pentingnya menjadikan kasus kredit fiktif ini sebagai pelajaran. Bagi Dr. Mappa, memperbaiki sistem jauh lebih utama daripada mencari kambing hitam. “Setiap kasus kredit bermasalah adalah kesempatan untuk memperkuat sistem, bukan untuk selalu menyalahkan individu,” tutupnya. 

(*)