FWK juga menyinggung berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 sebagai salah satu momentum konsolidasi insan pers dalam mendukung keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya, FWK menegaskan bahwa pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut FWK, sikap kritis pers terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
> “Pers haruslah tetap melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara agar mereka bertugas sesuai peraturan dan perundang-undangan, demi Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” demikian pernyataan FWK.
FWK kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengoreksi pernyataan yang dinilai telah menyakiti perasaan wartawan dan media. FWK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga suasana yang kondusif serta hubungan yang konstruktif antara pemerintah dan insan pers.
FWK juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terlibat dalam pembangunan Indonesia sesuai dengan peran masing-masing. Menurut FWK, seluruh anak bangsa seharusnya dilibatkan dan diberikan ruang untuk berkontribusi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang besar dan maju.
> “Seluruh anak bangsa seharusnya diajak dan diikutsertakan, diajak berpartisipasi dengan peran masing-masing untuk membangun Indonesia menjadi negara dan bangsa yang besar. Bukan dikecilkan atau dipinggirkan dengan alasan apa pun,” tegas FWK dalam pernyataannya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Jakarta pada 24 Juli 2026, oleh Pendiri FWK Hendry CH Bangun, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane, serta Sekretaris FWK Budi Nugraha.
(Redaksi)
Komentar