Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
Seputarpublik.com, JAKARTA -- Di sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rapuh: sedikit angin dapat memadamkannya, sedikit air dapat menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi juga menjadi elemen paling rentan ketika kekuasaan merasa terusik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai ikhtiar menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membiarkannya membesar tanpa kendali, melainkan dengan memberi sekat konstitusional agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip mendasar: kerja jurnalistik tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa lebih dulu melalui mekanisme hukum pers.
Pesan ini tampak sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas norma undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers—apakah sebagai mitra demokrasi atau sekadar objek kecurigaan.
Komentar