Puluhan Aktivis AMBK sedang berunjuk rasa didepan Gedung Disperkimtan Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025)
Seputar Publik Kota Bekasi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) berunjuk rasa di depan gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).
Mereka menuntut pihak Dinas Perkimtan transparan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 Bantar Gebang.
Aksi unjuk rasa sempat mengalami ketegangan tatkala tuntutan mereka mendapat jawaban tidak memuaskan dari Sekretaris Dinas Perkimtan Edi Supriadi yang menemui mereka.
Edi menjelaskan, bahwa proyek pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi menggunakan anggaran hibah Pemprov DKI senilai Rp9,4 miliar tahun 2024. Ia mengatakan itu sudah dijalankan sesuai prosedur.
Penjelasan Edi memicu kemarahan para pengunjuk rasa yang menilai jawaban tersebut tidak memadai dan cenderung menghindar dari tuntutan utama mereka.
“Kami sudah mendengar alasan ini sebelumnya, tetapi hingga saat ini tidak ada bukti transparansi yang diberikan! Kami menuntut data konkret, bukan sekadar retorika,” ujar Kordinator AMBK, M. Ade Arif.
Ketegangan makin memuncak ketika Pengunjuk rasa kemudian meminta dokumen resmi terkait penggunaan proyek tersebut. Namun Edi enggan memberikan data tersebut.
Pengunjuk rasa kemudian memaksa masuk ke dalam gedung namun dihalangi petugas. Pengunjuk rasa pun mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat. Jika pihak Disperkimtan Kota Bekasi tidak segera bertindak, kami tidak segan untuk melaporkan kasus ini secara hukum,” tegas Arif.
Sekedar diketahui, aksi menuntut transparansi Proyek SMPN 59 Kota Bekasi merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya massa AMBK menyampaikan tuntutan yang sama pada akhir tahun lalu
(*)
Komentar