Seputar Publik / Berita

Lurah Kemanggisan Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah, TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus Hanya Terima Residu

Pemilahan sampah dari sumbernya menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 untuk mengurangi volume sampah ke TPST Bantargebang dan membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan.
Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin bersama jajaran kelurahan dan Sudin Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada warga RW 09 tentang pemilahan sampah rumah tangga menjelang pemberlakuan kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu. Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin bersama jajaran kelurahan dan Sudin Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada warga RW 09 tentang pemilahan sampah rumah tangga menjelang pemberlakuan kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Kelurahan Kemanggisan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Melalui sosialisasi pemilahan sampah yang digelar di RW 09, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026), warga diajak membiasakan memilah sampah rumah tangga sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Komplek Pajak, Jalan Sakti, tersebut dihadiri Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin, S.Kom., M.Si., jajaran kelurahan, unsur Tiga Pilar, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Sosialisasi ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Pengolahan Sampah, yang menekankan penyelesaian persoalan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu, serta mengenali jenis sampah berbahaya (B3).


Tulis Komentar

Komentar