Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3134LK739619 dan nomor mesin JM31E-3733959. Motor tersebut dicuri ketika korban memarkirkannya di pinggir jalan dengan kondisi stang terkunci saat berada di sawah milik rekannya, Sdra. Febi. Setelah sekitar 20 menit, korban kembali dan mendapati motornya telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp11.000.000 dan segera dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan, Tim Puma I segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan titik terang terkait identitas pelaku dan keberadaannya di Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap JO, yang kemudian mengakui perbuatannya.
JO juga mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial J. Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy disimpan di rumahnya, yang kemudian ditemukan dan diamankan oleh Tim Puma.
Setelah memberikan penjelasan kepada keluarga terduga pelaku yang bersikap kooperatif, tim mengamankan JO beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Yyt)
Komentar