Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Betul, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Gangsar Sulaksono selaku pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Gangsar diperiksa penyidik sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan mengenai keterangan apa yang digali penyidik dari yang bersangkutan.
Selain Gangsar, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan Direktur PT Intercon Enterprise.
Sebelumnya. KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
Komentar