Seputar Publik / Berita

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kiai di Jember yang Cabuli Sejumlah Santri

Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023). Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di PN setempat.

Dikonfimasi terpisah, kuasa hukum Kiai FM, Edi Firman, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.

“Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY,” ucapnya.

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Tulis Komentar

Komentar