Seputar Publik / Berita

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kiai di Jember yang Cabuli Sejumlah Santri

Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023). Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023).

Seputarpublik, Jember, Jawa Timur– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri-santri-nya.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023).Hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Sementara kuasa hukum termohon (Polres Jember) Dewatara mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.

“Proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut. Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan,” katanya.

Tulis Komentar

Komentar