Manfaat kemitraan ini dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam koperasi. Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengatakan bahwa anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan pemerintah daerah meskipun pasar mengalami gejolak.
> “Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” ujarnya.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan usia 10–20 tahun selama Mei 2026 berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Kondisi serupa juga dirasakan petani di Provinsi Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa kemitraan dengan PTPN telah memberikan perlindungan harga yang signifikan bagi anggota koperasi.
> “Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat cukup signifikan, berkisar Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram,” katanya.
Menurut Hadiyanto, kepastian harga sangat membantu petani, terutama ketika produktivitas kebun mengalami penurunan akibat faktor usia tanaman maupun proses peremajaan.
Peran Strategis BUMN untuk Petani
Gejolak harga TBS yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati bersama.
Di sisi lain, konsistensi serapan TBS oleh Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo, serta penguatan kemitraan dengan petani, menjadi salah satu instrumen strategis dalam menjaga stabilitas pendapatan petani dan keberlanjutan industri sawit nasional.
Dengan peran tersebut, PTPN IV PalmCo tidak hanya berfungsi sebagai pelaku usaha perkebunan, tetapi juga sebagai penggerak stabilitas ekonomi masyarakat di sentra-sentra sawit Indonesia serta pendukung utama ketahanan sektor perkebunan nasional.(Adv)*
Komentar