Menjadi Jangkar Stabilitas Tata Niaga Sawit
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional guna memastikan implementasi ketentuan harga sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Arya, kehadiran BUMN perkebunan tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan pasar dan memberikan referensi harga yang adil bagi petani.
> “PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” katanya.
Kemitraan Beri Kepastian Harga bagi Petani
Mekanisme penetapan harga TBS yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan, dan perwakilan petani dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan terhadap petani.
Skema tersebut memastikan harga TBS tetap mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus meminimalkan praktik pembelian yang merugikan petani.
Komentar