Beranda
Seputar Publik / Berita

Harga Sawit Bergejolak, PTPN IV PalmCo Tetap Serap 1,03 Juta Ton TBS Petani

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo menjaga stabilitas tata niaga sawit dengan konsisten menyerap TBS petani dan mitra di tengah fluktuasi harga pasar.
PTPN IV PalmCo terus menjaga stabilitas sektor sawit nasional dengan menyerap lebih dari 1 juta ton TBS petani hingga April 2026, di tengah gejolak harga yang melanda pasar kelapa sawit. PTPN IV PalmCo terus menjaga stabilitas sektor sawit nasional dengan menyerap lebih dari 1 juta ton TBS petani hingga April 2026, di tengah gejolak harga yang melanda pasar kelapa sawit.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Di tengah dinamika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang kembali menjadi perhatian nasional, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo memastikan komitmennya untuk terus menyerap hasil panen petani secara berkelanjutan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga TBS petani mengalami tekanan akibat berbagai faktor, termasuk transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh petani swadaya yang belum memiliki pola kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan kelapa sawit.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar baru-baru ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

> “Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” ujar Sudaryono.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit sesuai regulasi yang berlaku.

Serapan TBS Tetap Meningkat

Di tengah kondisi pasar yang bergejolak, PTPN IV PalmCo mencatatkan kinerja positif dalam penyerapan TBS dari masyarakat dan petani mitra. Hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS, meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan bahwa keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga roda perekonomian masyarakat di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit.

> “Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami tetap terjaga pada angka 18,69 persen,” ujar Jatmiko.

Menurutnya, konsistensi pembelian TBS dari petani merupakan bagian dari peran strategis perusahaan dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok industri sawit nasional sekaligus mendukung kesejahteraan petani.

Menjadi Jangkar Stabilitas Tata Niaga Sawit

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional guna memastikan implementasi ketentuan harga sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Menurut Arya, kehadiran BUMN perkebunan tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan pasar dan memberikan referensi harga yang adil bagi petani.

> “PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” katanya.

Kemitraan Beri Kepastian Harga bagi Petani

Mekanisme penetapan harga TBS yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan, dan perwakilan petani dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan terhadap petani.

Skema tersebut memastikan harga TBS tetap mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus meminimalkan praktik pembelian yang merugikan petani.

Manfaat kemitraan ini dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam koperasi. Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengatakan bahwa anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan pemerintah daerah meskipun pasar mengalami gejolak.

> “Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” ujarnya.

Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan usia 10–20 tahun selama Mei 2026 berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.

Kondisi serupa juga dirasakan petani di Provinsi Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa kemitraan dengan PTPN telah memberikan perlindungan harga yang signifikan bagi anggota koperasi.

> “Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat cukup signifikan, berkisar Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram,” katanya.

Menurut Hadiyanto, kepastian harga sangat membantu petani, terutama ketika produktivitas kebun mengalami penurunan akibat faktor usia tanaman maupun proses peremajaan.

Peran Strategis BUMN untuk Petani

Gejolak harga TBS yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati bersama.

Di sisi lain, konsistensi serapan TBS oleh Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo, serta penguatan kemitraan dengan petani, menjadi salah satu instrumen strategis dalam menjaga stabilitas pendapatan petani dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Dengan peran tersebut, PTPN IV PalmCo tidak hanya berfungsi sebagai pelaku usaha perkebunan, tetapi juga sebagai penggerak stabilitas ekonomi masyarakat di sentra-sentra sawit Indonesia serta pendukung utama ketahanan sektor perkebunan nasional.(Adv)*