Polisi harus menangkap dan melakukan uji tes kejiwaan terhadap sosok pelaku pengintimidasi wartawan. Hal ini biar terang benderang apakah memang benar yang dikabarkan pelaku mengalami gangguan mental.
Lanjut Rachmat, jika pelaku dari hasil tes kejiwaan melalui gangguan sudah semestinya di rawat di rumah sakit yang menangani kejiwaan. Dan jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka patut untuk di lakukan penahanan secara pidana.
"Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar video lagi dari pelaku yang justru menyudutkan teman-teman bahwa katanya wartawan yang memprovokasi. Ini jelas orang ini perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh," tegas Rachmat lagi.
Rachmat berharap kepolisian obyektif dan segera menindaklanjuti. Mengingat profesi jurnalis sangat rentan bersentuhan dengan bahaya. Keselamatan jurnalis adalah hal utama.
(*)
Komentar