Seputarpublik.com || MAKASAR – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menegaskan bahwa Kebun Awaya di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan aset negara yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan berkekuatan hukum.
Kepastian hukum tersebut menjadi landasan pengembangan proyek hilirisasi komoditas kelapa dan pala yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Provinsi Maluku.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamsah, menjelaskan bahwa status hukum Kebun Awaya memiliki dasar historis maupun yuridis yang kuat dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Kebun Awaya merupakan lahan HGU yang berasal dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Legalitasnya telah terjaga secara berkelanjutan dan diperpanjang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami memastikan status lahan tersebut clean and clear serta memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Hamsah.
Komentar