Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, petugas mengamankan seorang perempuan WNA berinisial AR (27) asal Rusia. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan izin tinggal kunjungan. AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
Senada dengan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa selain memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta martabat bangsa.(Red)*
Komentar