Seputarpublik.com || WAINGAPU, SUMBA TIMUR -- Pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Regulasi ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Ada beberapa perubahan terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM yang diatur oleh ketentuan ini, antara lain; profesi yang dikecualikan sebagai penerima fasilitasnya, mempersempit ruang lingkup subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, dan memperluas cakupan penghitungan peredaran bruto.
Dalam aturan ini, subjek pajak berupa badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, BUMDes yang menurut ketentuan lama dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%, kali ini tidak lagi berhak menggunakannya. Hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi saja yang masih dapat memanfaatkannya.
Komentar