Beranda
Seputar Publik / Berita

Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online

Operasi Inteldakim di dua lokasi berbeda ungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Bali
Petugas Imigrasi Denpasar saat mengamankan WNA di Bali yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi online. Petugas Imigrasi Denpasar saat mengamankan WNA di Bali yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi online.

Seputarpublik.com, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online, Sabtu (2/5/2026).

Penindakan ini bermula dari hasil pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan temuan tersebut, tim Inteldakim melakukan penyelidikan lanjutan hingga menggelar operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, petugas mengamankan seorang perempuan WNA berinisial AR (27) asal Rusia. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan izin tinggal kunjungan. AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.

Senada dengan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa selain memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta martabat bangsa.(Red)*