Seputarpublik.com || DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026).
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan keimigrasian sekaligus mendukung optimalisasi penegakan hukum di wilayah Bali.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, serta disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.
Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat memperluas sinergi melalui koordinasi dalam penyidikan perkara keimigrasian, penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar juga akan membentuk forum komunikasi bersama sebagai wadah penguatan koordinasi, pertukaran informasi, pembahasan kebijakan, serta komunikasi strategis di bidang intelijen keimigrasian.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan penuh, termasuk melalui peran Jaksa Pengacara Negara, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
“Kami siap memberikan dukungan agar pelaksanaan tugas keimigrasian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menilai kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, khususnya dalam menghadapi dinamika persoalan keimigrasian yang terus berkembang.
Menurutnya, sinergi tersebut juga merupakan implementasi dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan kolaborasi dalam penegakan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menghadirkan koordinasi yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Haryo Sakti.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi terjalinnya kolaborasi tersebut.
Ia menilai sinergi antara Imigrasi Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan langkah strategis dalam mendukung penanganan berbagai persoalan hukum keimigrasian, baik yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.(Red)*