Seputar Publik Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi melakukan penertiban atau razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik Jalan Protokol di Kota Bekasi, Rabu (9/4 2025).
Hasil razia, 8 orang pengamen berhasil dijaring yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak, selanjutnya mereka dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi
Dalam razia tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 buah gitar kecil, 1 buah gitar besar, dan 2 stel kostum robot.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
"Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina", ujar Kepala Satpol PP.
(Mms/Diskominfostandi)
Komentar