Seputar Publik Jakarta, -- Hampir setiap negara di dunia melakukan pemungutan pajak untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pelayanan publik. Walaupun tidak semua negara menjadikan pajak sebagai penopang utama dalam pembiayaan tersebut. Negara dengan cadangan minyak dan gas alam yang melimpah, pariwisata, layanan keuangan, dan investasi seperti negara-negara Timur Tengah tidak menjadikan pajak sebagai unsur utama dalam sumber penerimaannya. Berbeda dengan Indonesia, pajak masih berperan sebagai tulang punggung penerimaan negara, apalagi di tahun 2026 nanti, dalam struktur RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara) akan berkontribusi sebesar lebih dari 74%.
Berbicara tentang pajak di Indonesia, berdasarkan pengelolaannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Apa itu Pajak Pusat?
Pajak Pusat adalah, pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.
Komentar