Pengelola dan pelaksana administrasi pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau sering juga disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pajak Daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah daerah seperti membiayai operasional pemerintahan dan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, membiayai layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, membiayai pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum jalan, penerangan, atau kebersihan, dan sebagainya.
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah provinsi:
A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
C. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yaitu pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
D. Pajak Air Permukaan (PAP), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
E. Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Komentar