Seputar Publik / Keuangan

Jangan Salah Kaprah, Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq

Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

Beberapa jenis pajak pusat:

Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. 

Terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pasal 29.

Pertambahan Pajak Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang (BKP) Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

Tarif PPN untuk saat ini adalah sebesar 11%.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.

Bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tulis Komentar

Komentar