Seputar Publik / Keuangan

Jangan Salah Kaprah, Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq

  F.  Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup: 

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan. 

PBJT ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:

     1. Makanan dan/atau minuman.

     2. Tenaga listrik.

     3. Jasa perhotelan.

     4. Jasa parkir.

     5. Jasa kesenian dan hiburan.

 G.  Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.

 H.  Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  I.   Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.

  J.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.

  K.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Nah, sekarang sudah tahu kan apa itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Jangan sampai salah kaprah lagi ya, karena Pajak Pusat dan Pajak Daerah bisa dibedakan dari siapa yang memungut, untuk apa digunakan, dan ke mana uangnya mengalir. Keduanya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat. Pajak Pusat bertugas menstabilkan ekonomi nasional, sementara Pajak Daerah menjadi urat nadi pembangunan daerah.

Jadi, sebagai warga negara yang baik, jika sudah paham tentang Pajak Pusat maupun Pajak Daerah, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mematuhi kewajiban perpajakan pusat maupun daerah untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq,  Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Tulis Komentar

Komentar