Objek PBB yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yaitu PBB P5L yang mencakup: PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (perikanan tangkap, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading-FSO, Floating Production System-FPS, Floating Processing Unit-FPU, Floating Storage Unit-FSU, Floating Production Storage and Offloading-FPSO, Floating Storage Regasification Unit-FSRU).
Untuk lebih mudah memahaminya, jika pajaknya berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala nasional, dan perlakuannya sama di seluruh tanah air, maka dapat dipastikan itu adalah pajak pusat.
Lalu, bagaimana dengan Pajak Daerah?
Sesuai dengan namanya, Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak Daerah yang berhasil dihimpun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komentar