Seputar Publik / Berita

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Karena Salah Gunakan Izin Tinggal

Inilah ke 4 Warga Negara Inggris yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Kamis (4/9/2025) Inilah ke 4 Warga Negara Inggris yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Kamis (4/9/2025)

“Hasil pemeriksaan 4 WN Inggris tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) namun ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai Sales Investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan. Mereka telah berkegiatan selama 1 bulan dan atas pelatihan tersebut mereka menerima upah sebesar $200 USD setiap minggunya," jelas Bong Bong.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa, jelasnya menambahkan.

Kabid Inteldakim menerangkan bahwa Pemegang Visa On Arrival dilarang untuk melakukan kegiatan bekerja serta menerima upah, imbalan atau sejenisnya atas kegiatannya selama berada di Indonesia baik dari perorangan maupun korporasi.

Tindak lanjut, Terhadap 4 WN Inggris tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan juga Penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967).

“Terhadap 4 WN Inggris dengan inisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, ke-4 WNA tersebut telah di deportasi untuk Kembali ke negara asal pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan Maskapai Singapore Airlines (SQ 967) Tujuan Singapore dilanjutkan ke London & Manchester, Inggris," Jelas Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Tentunya ke-4 WN Inggis tersebut masuk kedalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu”, Jelas Hasanin menambahkan.

Hasanin menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Kabupaten agar segera melaporkan WNA yang sekiranya meresahkan, mengganggu ketertiban atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian 

"Silahkan laporkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang melalui Hotline pengaduan Orang Asing dengan Nomor 082118063026," Tutupnya.

(*/Gma)

Tulis Komentar

Komentar