Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 4 Warga Negara Inggris tersebut.
Ke -4 WN Inggris tersebut berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C adalah orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan,
Namun, berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan Calon Tenaga Kerja Asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia.
Petugas juga menemukan bahwa Ke–4 WN Inggris pemegang Visa On Arrival (VOA) tersebut, mendapat fasilitas, upah dan imbalan selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah / imbalan sebesar $200 USD (dua ratus US Dollar) setiap minggunya.
Tentunya, jelas Bong Bong, hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa On Arrival yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Komentar