Seputar Publik / Megapolitan

Kapolda Metro Jaya Siap Bantu Pemprov DKI Tertibkan Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota

Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama Ramadan adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam.

Kemudian, tempat hiburan yang jam operasinya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, pertunjukan musik (live music), dan bola sodok yang terdapat di karaoke dan live music.

Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, kebugaran, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing

Tulis Komentar

Komentar