Seputarpublik, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jakarta Raya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan pengelola tempat hiburan malam patuh terhadap batas waktu operasional serta jenis hiburan yang diizinkan buka selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Kami akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lokasi hiburan (malam) agar jam operasionalnya dapat disesuaikan. Kami ingin siapapun menghargai aktivitas di bulan Ramadan, sehingga tidak ada yang melawan perda,” kata Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran dalam pernyataannya saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin.
Fadil menambahkan, pihaknya juga akan mengerahkan sejumlah personel untuk menertibkan warga jika melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, seperti berkumpul malam-malam saat berlangsung ibadah tarawih dan sahur di jalan (SOTR).
Diharapkan pada bulan Ramadhan, warga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenteram, serta seluruh warga Jakarta tetap merasakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Polda Metro Jaya akan aktif membantu Pemprov DKI Jakarta mengatasi kegiatan keramaian agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan potensi meluas.