Seputarpublik, Palas – Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Kasat Resnarkoba Polres Palas) AKP Agus M. Butar-butar., SH., melaksanakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba terhadap Peserta yang hadir dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke-40 di Gedung Olahraga (GOR) Bercahaya Kabupaten Palas, Selasa (12/09/2023).
Pada Kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas, memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba dan ancaman hukuman yang di berikan bila masyarakat ikut dan terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”kata Kasat AKP Agus
“(Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa”tuturnya
Ketentuan Pasal 131 UU Narkotika tersebut menyiratkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, pasal 127 Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; dan Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”tegas Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar SH.
AKP Agus M Butar-butar, SH. mengatakan Sosialisasi yang kita laksanakan di gedung olahraga tersebut agar masyarakat lebih mengerti dan mengetahui bahaya Narkoba Kepada tubuh serta dapat mengetahui sanksi yang akan di berikan menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas. (*)
Komentar