“Sebagai ormas yang terbuka kami tak mau masuk ke ranah lain. Kami akan dampingi Sekwil saudara Fihir baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.
Seperti diketahui Fihirudin dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran ITE. Ihwal kasus bermula saat ia menanyakan dugaan oknum anggota DPRD NTB yang terlibat kasus narkoba.
Salman memaparkan, upaya BPPH PP NTB yang pertama adalah melakukan hearing dengan pihak pimpinan DPRD NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaporan terhadap Fihir dilakukan oleh lembaga DPRD NTB atau peseorangan Ketua DPRD.
“Yang pertama adalah bagimana kami segera hearing dengan DPRD NTB untuk memastikan apakah laporan ini personal Ketua DPRD NTB, atau laporan lembaga DPRD NTB,” ujar dia.
Menurutnya, BPPH akan menjembatani komunikasi antara Fihir dengan DPRD NTB, khususnya Ketua DPRD NTB.
“Kita coba komunikasikan berkaitan dengan laporan ke Polda NTB, terutama terkait pesan WhatsApp yang jadi cikal bakal masalah ini. Masih ada kesempatan, kita coba cari win-win solution,” tegasnya.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap Fihiruddin, Salman menegaskan, PP NTB menghargai proses hukum.
Ia menegaskan, jika kasus Fihir tetap berlanjut maka BPPH akan melakukan pendampingan hukum dan memperkuat tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Fihir.
Komentar