Beranda
Seputar Publik / Berita

Kasus Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Restorative Justice, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Banten

Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak menyebut kliennya hanya berstatus saksi dan menegaskan tidak pernah memerintahkan aksi penculikan terhadap Fam Fuk Tjong alias Uun.
Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut. Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan penculikan aktivis bernama Fam Fuk Tjong alias Uun yang sebelumnya menjadi perhatian publik disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak. Dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026), Acep menilai langkah Polda Banten dalam mengedepankan restorative justice patut diapresiasi.

“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme restorative justice,” ujar Acep.

Kuasa Hukum: Ketua DPRD Lebak Tidak Pernah Memerintahkan

Dalam keterangannya, Acep juga kembali menegaskan posisi hukum kliennya terkait kasus tersebut.

Menurut Acep, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan penculikan terhadap korban.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” katanya.

Acep mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, aksi tersebut menurutnya merupakan inisiatif dari para pelaku.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum. Adapun fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada proses serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tanggapi Isu Penyerahan Uang kepada Korban

Acep juga menanggapi isu mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya, proses restorative justice di Polda Banten berlangsung antara korban dan para pelaku, sementara kliennya disebut berada dalam posisi sebagai saksi.

“Restorative justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” kata Acep.

Terkait kemungkinan adanya penyerahan uang dari pihak pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian dalam proses perdamaian, Acep menilai hal tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

“Kalaupun dalam proses restorative justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian, misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” ujarnya.

Karena itu, Acep meminta agar isu mengenai penyerahan uang tersebut tidak lagi dipersoalkan tanpa melihat konteks dan mekanisme penyelesaian perkara secara utuh.

Apresiasi Polda Banten

Di akhir keterangannya, Acep kembali menyampaikan apresiasi terhadap Polda Banten yang menurutnya telah mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” tutur Acep.

Ia menilai penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan perdamaian dapat menjadi alternatif sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.

*Penulis: Aan