Sementara itu, akademisi komunikasi politik Unpas, Vera Hermawan, menekankan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi setiap warga negara.
“Jika negara gagal melindungi, maka kepercayaan publik akan tergerus dan berpotensi menimbulkan pembelahan sosial,” ujarnya.
Vera juga menilai pentingnya pengawalan publik agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
Dari perspektif demokrasi, Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, menilai bahwa potensi impunitas dalam kasus ini dapat berdampak luas terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, menurunnya kepercayaan publik dapat memicu apatisme politik yang berbahaya bagi legitimasi pemerintahan.
“Jika masyarakat kehilangan kepercayaan, partisipasi politik akan menurun. Ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi prosedural,” tegasnya.
Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, secara tegas mendorong agar kasus ini diadili melalui peradilan umum. Ia menilai langkah tersebut lebih menjamin independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses hukum.
“Kasus ini merupakan tindak kriminal. Untuk menjaga kepercayaan publik, kami menegaskan agar proses hukum dilakukan di peradilan umum,” ujarnya.
Diskusi ini juga menegaskan bahwa kasus AY menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM. Publik kini menantikan langkah tegas negara, tidak hanya dalam menghukum pelaku, tetapi juga mengungkap motif serta aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi cermin relasi kekuasaan sekaligus penentu arah demokrasi ke depan. Penanganan yang transparan dan adil akan memperkuat legitimasi negara, sementara sebaliknya berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.(***)
Komentar