Seputar Publik, Kota Bekasi - Suhu politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi tiba-tiba bergolak menyusul keluarnya surat keputusan (SK) DPP PPP yang mencopot H. Sholihin dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kota Bekasi kemudian menunjuk H. Nawal Husni sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pencopotan mendadak ini sontak memicu reaksi penolakan 11 dari 12 PAC PPP se Kota Bekasi yang masih setia kepada Gus Shol karena menganggap aksi pencopotan cacat prosedural dan melanggar AD/ART. Mereka pun mengancam akan mundur berjamaah jika SK Pencopotan Gus Shol tidak dicabut.
"Gus Shol kan masa jabatannya berakhir 26 November mendatang, kenapa tiba-tiba dicopot tanpa alasan yang jelas.
Menurut kami Pencopotan ini tidak sah karena cacat prosedural dan menyalahi AD/ART," ujar Ketua PAC PPP Bekasi Barat, Nasir.
Terkait cacat prosedural dan melanggar AD/ART, nasir menjelaskan, mengacu pada undang-undang Pemilu dan aturan internal partai SK yang dikeluarkan DPP tersebut seharusnya ditanda tangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal (Sekjend).
"Ketua umum memang tanda tangan, tapi sekjen tidak tanda tangan hanya wakil sekjen. Ini yang menurut kami cacat prosedural dan melanggar AD/ART," ucapnya.
Karena itu kami meminta SK segera dicabut. Bila tidak kami akan menggugat ke pengadilan, tambahnya.
Komentar