Seputar Publik / Berita

Kasus Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar, Hendry CH Bangun Nilai Bank bjb Salah Alamat Laporkan Wartawan Tatang Suherman

Ketua PWI Pusat 2023–2025 menilai penanganan informasi yang belum dimuat sebagai produk jurnalistik seharusnya mengedepankan klarifikasi dan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers.
Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi) Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi)

Seputarpublik.com || BANDUNG – Mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua PWI Pusat periode 2023–2025, Hendry CH Bangun, menyampaikan pandangannya terkait laporan yang diajukan pihak Bank bjb terhadap wartawan senior Tatang Suherman dalam polemik informasi mengenai uang kadeudeuh untuk Persib Bandung.

Menurut Hendry, Tatang Suherman tidak pernah mempublikasikan informasi tersebut melalui media yang dikelolanya, yaitu Terasjabar.id maupun kanal media sosial resmi yang terafiliasi dengan media tersebut.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah adanya pesan WhatsApp yang diterima Tatang dari narasumber, kemudian diteruskan kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114. Informasi tersebut selanjutnya ditayangkan melalui platform media sosial oleh pihak lain.

"Karena Tatang tidak pernah memuat informasi tersebut sebagai produk jurnalistik di media yang dikelolanya, saya menilai Bank bjb salah alamat apabila mengaitkan Tatang dengan konten yang dipersoalkan," ujar Hendry.

Hendry menambahkan, apabila suatu informasi memang dipublikasikan melalui media pers, maka penyelesaiannya seyogianya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

Tulis Komentar

Komentar