Seputar Publik / Berita

Kasus Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar, Hendry CH Bangun Nilai Bank bjb Salah Alamat Laporkan Wartawan Tatang Suherman

Ketua PWI Pusat 2023–2025 menilai penanganan informasi yang belum dimuat sebagai produk jurnalistik seharusnya mengedepankan klarifikasi dan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers.
Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi) Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi)

"Sebagai institusi publik dengan tata kelola yang baik, Bank bjb dapat menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai merugikan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah hukum pidana terhadap informasi yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik apabila tidak ditempuh secara proporsional.

Menurut Hendry, selama ini Bank bjb dikenal sebagai mitra berbagai kalangan media. Karena itu, hubungan yang telah terjalin baik antara perusahaan dan insan pers diharapkan dapat terus dijaga melalui komunikasi yang konstruktif.

Sebelumnya, pihak Bank bjb melalui Boy Panji Sudrajat melaporkan pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114 terkait unggahan video yang membahas sumber dana uang kadeudeuh sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada Persib Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam tayangan tersebut, muncul narasi yang mempertanyakan sumber dana bantuan yang sebelumnya disebut berasal dari hasil penjualan sapi. Konten itu kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.

Akibat laporan tersebut, Tatang Suherman yang juga merupakan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan karena isi tayangan yang beredar disebut membacakan pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim Tatang kepada pihak lain.

Tulis Komentar

Komentar