Tatang menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya dari narasumber bersifat awal (confidential) dan belum memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dipublikasikan di media yang dikelolanya karena masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank bjb.
"Saya tidak memuat informasi itu karena masih harus diuji kebenarannya dan dikonfirmasi kepada pihak terkait," ujar Tatang.
Ia juga mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak yang menayangkan isi pesan tersebut secara utuh tanpa proses verifikasi dan pengolahan jurnalistik yang memadai.
Sementara itu, terkait polemik yang berkembang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Dedi menjelaskan bahwa dana kadeudeuh untuk Persib berasal dari dana pribadi, yakni tabungan sebesar Rp800 juta yang tersimpan di Bank bjb serta tambahan Rp200 juta dari dana yang ada di rumahnya sehingga total mencapai Rp1 miliar.
Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)*
Komentar