Seputar Publik / Berita

Kasus Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar, Hendry CH Bangun Nilai Bank bjb Salah Alamat Laporkan Wartawan Tatang Suherman

Ketua PWI Pusat 2023–2025 menilai penanganan informasi yang belum dimuat sebagai produk jurnalistik seharusnya mengedepankan klarifikasi dan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers.
Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi) Polemik uang kadeudeuh Persib kembali menjadi sorotan. Hendry CH Bangun menilai pelaporan terhadap wartawan senior Tatang Suherman tidak tepat sasaran dan mengingatkan pentingnya mengedepankan mekanisme klarifikasi sesuai prinsip UU Pers.( Foto: Ilustrasi)

Tatang menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya dari narasumber bersifat awal (confidential) dan belum memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dipublikasikan di media yang dikelolanya karena masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank bjb.

"Saya tidak memuat informasi itu karena masih harus diuji kebenarannya dan dikonfirmasi kepada pihak terkait," ujar Tatang.

Ia juga mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak yang menayangkan isi pesan tersebut secara utuh tanpa proses verifikasi dan pengolahan jurnalistik yang memadai.

Sementara itu, terkait polemik yang berkembang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Dedi menjelaskan bahwa dana kadeudeuh untuk Persib berasal dari dana pribadi, yakni tabungan sebesar Rp800 juta yang tersimpan di Bank bjb serta tambahan Rp200 juta dari dana yang ada di rumahnya sehingga total mencapai Rp1 miliar.

Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar