Seputar Publik / Opini

Kaukus Muda Banten Desak Aparat Usut Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis Lebak, Minta Dalang Diungkap

Kaukus Muda Banten mengecam dugaan aksi premanisme terhadap aktivis Lebak dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti hukum.
Ketua Kaukus Muda Banten A. Taufik, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti. Ketua Kaukus Muda Banten A. Taufik, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti.

Ia menyinggung sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman.

Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> "Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Tidak ada satu pun individu atau pejabat yang kebal hukum di hadapan konstitusi kita (equality before the law)," tambahnya.

Desak Polres Lebak dan Polda Banten Usut Tuntas

Merespons dugaan peristiwa tersebut, Kaukus Muda Banten menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Kaukus Muda Banten juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup.

Tulis Komentar

Komentar