Ia menyinggung sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Tidak ada satu pun individu atau pejabat yang kebal hukum di hadapan konstitusi kita (equality before the law)," tambahnya.
Desak Polres Lebak dan Polda Banten Usut Tuntas
Merespons dugaan peristiwa tersebut, Kaukus Muda Banten menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Kaukus Muda Banten juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup.
Komentar