Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Ketua Kaukus Muda Banten, A. Taufik, mengecam dugaan aksi premanisme dan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut A. Taufik, dugaan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kehidupan demokrasi dan supremasi hukum.
> "Kami mengutuk keras cara-cara premanisme dan penculikan yang menimpa saudara kami, aktivis Lebak. Jika dugaan keterlibatan Ketua DPRD Lebak itu benar, ini adalah preseden buruk bagi institusi terhormat. Pejabat publik seharusnya menjadi pelindung aspirasi rakyat, bukan justru menggunakan kekuatan koersif dan preman untuk membungkam kritik," tegas A. Taufik saat ditemui awak media, Minggu (19/7/2026).
Kaukus Muda Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
A. Taufik menyatakan bahwa apabila dugaan penculikan dan kekerasan tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan hukum yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.
Ia menyinggung sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Tidak ada satu pun individu atau pejabat yang kebal hukum di hadapan konstitusi kita (equality before the law)," tambahnya.
Desak Polres Lebak dan Polda Banten Usut Tuntas
Merespons dugaan peristiwa tersebut, Kaukus Muda Banten menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Kaukus Muda Banten juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Lebak melalui mekanisme etik yang berlaku apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Kaukus Muda Banten juga meminta Komnas HAM memberikan perhatian dan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
Aktivis Lebak Dikabarkan Jadi Korban Dugaan Penculikan
Sebelumnya seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong (56), yang dikenal dengan sapaan Koh Uun, dikabarkan menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan setelah sebelumnya menyampaikan kritik terhadap Ketua DPRD Lebak pada 18 Juli 2026.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Koh Uun diduga dibawa secara paksa oleh sekelompok orang dan mengalami tindakan kekerasan. Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah rumah yang di duga milik seorang pejabat.
Namun, hingga berita ini ditulis, kronologi lengkap serta kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi terkait dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kaukus Muda Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu juga menyatakan siap mengonsolidasikan elemen pemuda dan mahasiswa di Provinsi Banten apabila proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan peristiwa tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kaukus Muda Banten berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai dugaan peristiwa tersebut melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)*